Loading...

"2019, Semua Masyarakat Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Namun Ada Bebera Penyakit yang Tidak Dicover"

loading...
loading...
Loading...

Berikut ini list penyakit yang dicover dan tidak dicover BPJS Meski ada BPJS PBI (tak usah bayar iuran), faktanya banyak rakyat jelata yang pamongnya kurang sigap, otomatis mereka buat sendiri BPJS non PBI dan merasa terbebani harus bayar tiap bulan

Semua orang selalu berharap sehat selalu dan tidak pernah meminta sakit bahkan minta bpjs mencover biaya berobat kita,namun kita tidak tahu kapan kita akan sakit oleh karena itu daftar menjadi peserta bpjs adalah solusinya,hanya bpjs yang bisa mencover hampir semua jenis operasi,tidak harus kaya untuk menjadi peserta bpjs untuk anda yang kurang mampu juga bisa mendaftar bpjs dengan sistem PBI yang iuranya dibayari oleh pemerintah.


Sudah banyak masyarakat yang mendapat manfaat dari bpjs kesehatan atau KIS,sebagai bayangan saja misalnya anda sakit usus buntu dan jelas butuh operasi jika anda tidak jaminan kesehatan minimal untuk operasi akan menghabiskan dana 3 juta namun jika anda ikut bpjs/kis anda akan dicover dan biaya bisa minim sekali bahkan gratis namun anda juga harus pahami prosedur aturan yang berlaku di bpjs/kis.


Kepala hukum Komunikasi publik dan kepatuhan badan penyelenggaraan jaminan sosial kantor Cabang utama Bekasi Harry Panca Darto mengatakan bahwa sejak satu januari 2019 seluruh warga wajib menjadi peserta BPJS.

Darto mengatakan bagi seluruh warga indonesia per tanggal satu  januari 2019 seluruh warga indonesia wajib mengikuti program pemerintah terkait program jaminan kesehatan Nasional. 

Namun saat ini menurutnya jumlah peserta BPJS jumlahnya selalu meningkat ,hal ini karena Kartu atau kepesertaan BPJS suatu kebutuhan . Aturan yang mewajibkan seluruh warga negara harus memiliki BPJS sesuai dengan UU no 24 tahun 2011.

Hampir semua operasi penyakit kronis atau ganas ditanggung bpjs kesehatan dan ini menjadi titik terang masyarakat yang selalu ketakutan akan mahalnya biaya berobat dirumah sakit,jika anda punya penyakit yang harus dioperasi atau dibedah silahkan gunakan bpjs/kis untuk berobat.

Langkah langkah berobat BPJS/KIS



Loading...
loading...
loading...
close