loading...
loading...
Loading...
CATATAN
1.Jika operasi akibat kecelakaan maka yang pertama mencover adalah jasa raharja besaran plafon adalah 10 juta jika habis yang cover berikutnya adalah bpjs kesehatan.
2.Tarif biaya operasi yang ditanggung bpjs kesehatan sesuai INCBGS yang sudah diatur dalam undang undang tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 – 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
3.Dalam hal klaim operasi bpjs tidak menerima klaim perorangan jadi klaim menjadi urusan rumah sakit terhadap bpjs kesehatan
4.Syarat untuk ke rumah sakit untuk operasi adalah kartu bpjs/KIS foto copy KTP dan surat rujukan,jika gawat darurat maka tidak perlu surat rujukan.
5.Tidak hanya operasi saja yang ditanggung bpjs bahkan sampai ke Obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca mata dan lain sebagianya,namun ada prosedur dan aturan
6.Hanya BPJS yang hampir semua mengcover biaya operasi beda jauh dengan asuransi swasta itulah kelebihan bpjs kesehatan
5.Tidak hanya operasi saja yang ditanggung bpjs bahkan sampai ke Obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca mata dan lain sebagianya,namun ada prosedur dan aturan
6.Hanya BPJS yang hampir semua mengcover biaya operasi beda jauh dengan asuransi swasta itulah kelebihan bpjs kesehatan
Sumber:http://www.wajibbaca.com/2017/10/apa-saja-operasi-yang-ditanggung-dan.html
Loading...
loading...
loading...